Profesi Psikolog

Program Pendidikan Profesi Psikologi SCU membentuk komunitas akademik unggul yang menghasilkan psikolog profesional, kritis, kreatif, peduli, dan tangguh dalam mewujudkan kesejahteraan psikologis masyarakat multikultur melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian yang inklusif, kolaboratif, serta berlandaskan cinta kasih, keadilan, dan kejujuran.

Struktur Kurikulum

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Psikolog diharuskan menempuh 36 SKS yang akan diselesaikan dalam waktu tempuh 2 semester. Diharapkan pada akhir semester 2 mahasiswa sudah mengikuti ujian eksternal HIMPSI. 

Jadwal Perkuliahan

Kalender Akademik

Capaian Pembelajaran Lulusan

Aspek Sikap - Kompetensi 1. Etika, Moral, Pluralitas, dan Empati

Mampu melakukan kegiatan-kegiatan profesional psikologi sesuai dengan etika dan standar praktik psikologi secara empatik kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang memiliki keragaman budaya, latar belakang, dan karakteristik yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial; baik ketika berhubungan dengan klien, teman sejawat, ataupun profesi lain.

Aspek Penguasaan Pengetahuan/Keilmuan - Kompetensi 2. Konsep dan Teori Psikologi

Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang memadai mengenai:
a. Manusiasebagai individu dan bagian dari sistem ekologis;
b. Falsafah, konsep, teori, metode dan praktik psikologi terkait dengan fungsi dan perubahan perilaku manusia sepanjang hayat dari perspektif biologis, psikologis, sosial dan spiritual; baik yang bersifat umum maupun khusus.

Aspek Keterampilan Kerja Umum - Kompetensi 3. Keterampilan Umum

  1. Mampu bekerja di bidang keahlian psikologi dan memiliki kompetensi kerja yang minimal setara dengan standar kompetensi kerja profesi psikologi.
  2. Mampu membuat keputusan yang independen dalam menjalankan pekerjaan profesi psikologi berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif;
  3. Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengaudit, mengamankan, dan menemukan kembali data dan informasi untuk keperluan pengembangan hasil kerja profesi psikologi;
  4. Mampu mengomunikasikan pemikiran/argumen atau karya inovasi yang bermanfaat bagi pengembangan profesi, yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan etika profesi, kepada masyarakat terutama masyarakat profesi psikologi;
  5. Mampu melakukan evaluasi secara kritis terhadap hasil kerja dan keputusan yang dibuat dalam melaksanakan pekerjaannya oleh dirinya sendiri dan oleh sejawat;
  6. Mampu meningkatkan keahlian keprofesian psikologi dengan mengikuti konferensi, seminar, lokakarya, pelatihan dan pengalaman kerja;
  7. Mampu memimpin suatu tim kerja untuk memecahkan masalah pada bidang profesi psikologi;
  8. Mampu bekerja sama dengan profesi lain yang sebidang dalam menyelesaikan masalah pekerjaan bidang profesi psikologi;
  9. Mampu mengembangkan dan memelihara jaringan kerja dengan masyarakat profesi psikologi dan kliennya;
  10. Bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang profesinya sesuai dengan kode etik profesi psikologi;
  11. Mampu meningkatkan kapasitas pembelajaran secara mandiri.
  12. Mampu berkontribusi dalam evaluasi atau pengembangan kebijakan nasional dalam rangka peningkatan mutu pendidikan profesi psikologi atau pengembangan kebijakan nasional pada bidang profesi psikologi;
  13. Mampu mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan diri (evaluasi diri) dan terbuka menerima masukan terkait pengembangan pribadi.

Aspek Keterampilan Kerja Khusus (1) Kompetensi 4. Kemampuan Komunikasi & Menjalin Relasi

  1. Mampu menjalin hubungan baik (rapport) dan komunikasi kerja yang profesional dengan:
    a. klien;

    1. figur penting bagi klien (significant others);
    2. profesi lain yang terkait;
    3. pembimbing/penyelia.

    (2) Kompetensi 5. Kemampuan Asesmen Psikologi

    Mampu melakukan asesmen dan diagnosis terhadap permasalahan psikologis pada individu, kelompok, organisasi, dan/atau komunitas pada latar layanan kesehatan, pendidikan, tempat kerja , dan komunitas berdasarkan kode etik psikologi dan bukti empiris, yang meliputi:

    1. Mampu menetapkan tujuan asesmen;
    2. Mampu mengidentifikasi permasalahan/kebutuhan;
    3. Menentukan metode asesmen yang mencakup observasi, wawancara, tes psikologi, dan metode lainnya; berdasarkan pertimbangan kelebihan dan keterbatasan metode asesmen tersebut;
    1. Melakukan administrasi, dan skoring, interpretasi dalam asesmen;
    2. Mampu mengintegrasikan data asesmen sebagai landasan untuk menyusun dinamika psikologis;
    3. Membuat kesimpulan atau menegakkan diagnosis berdasarkan hasil asesmen dan teori psikologi.

    (3) Kompetensi 6. Kemampuan Intervensi Psikologi

    Mampu menunjukkan pengetahuan dan keterampilan dalam teknik intervensi berdasarkan kode etik psikologi dan bukti empiris, yang mencakup:
    A. PERENCANAAN

    1. Mampu menetapkan tujuan dan teknik intervensi dalam tahap preventif, promotif, dan kuratif, termasuk kemampuan untuk membuat justifikasi hubungan antara diagnosis dan intervensi yang dipilih, berdasarkan teori psikologi;
    2. Mampu merencanakan intervensi preventif, promotif, dan kuratif dalam rangka mencapai hasil sesuai tujuan pemeriksaan, berdasarkan pengetahuan mengenai pendekatan, model, dan teknik intervensi psikologi; berdasarkan pertimbangan kelebihan dan kekurangan rancangan tersebut.
    1. IMPLEMENTASI
    1. Mampu mengimplementasi intervensi psikologi

    dalam tahap preventif, promotif, dan kuratif;

    1. Memberikan panduan implementasi kepada

    pihak-pihak terkait (yang berkepentingan dengan klien, misalnya: orang tua, guru, atasan, manajemen, dll.) yang mendukung pelaksanaan intervensi psikologi;

    1. Mampu menerapkan beberapa jenis intervensi seperti Psychological First Aid (PFA), konsultasi psikologi, psikoedukasi, konseling, pelatihan psikologi, stabilisasi emosi, dan modifikasi perilaku untuk mengubah perilaku pada individu, kelompok, organisasi, dan/atau komunitas padalatar layanan kesehatan, pendidikan, tempat kerja, dan komunitas.
    1. EVALUASI Mampu mengevaluasi efektivitas intervensi dengan:
    1. Mengevaluasi proses intervensi;
    2. Mengevaluasi respons klien terhadap intervensi;
    3. Mengukur perubahan sikap dan perilaku;
    4. Merevisi formulasi masalah dan rancangan

    program intervensi, jika diperlukan.

    (4) Kompetensi 7. Kemampuan Mengkomunikasikan Hasil Asesmen dan Intervensi Psikologi

    Mampu mengomunikasikan hasil asesmen dan intervensi psikologi dengan cara lisan dan tulis secara informatif, akurat, jelas, sistematis, dan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan klien

    (5) Kompetensi 8. Etika Psikologi dan Hukum

    Memahami Kode Etik Psikologi Indonesia dan mampu menerapkannya dalam memecahkan masalah psikologi;

    1. Menyadari hak dan kewenangan kompetensi yang dimiliki, serta tidak bekerja melebihi hak dan kewenangan tersebut;
    2. Mampu mempertanggung-jawabkan proses dan hasil kerja berdasarkan Kode Etik Psikologi Indonesia;

    d. Memiliki pengetahuan mengenai hukum yang berlaku dalam memberikan pelayanan psikologis, khusus terkait dengan permasalahan psikologis yang berkaitan dengan hukum